Demokrasi

Resume

Pengertian demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (epistemologis) dan istilah (terminologis).  Secara epistemologis demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan cretein atau cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos adalah keadaan Negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan  tertinggi  berada dalam  keputusabersama rakyat,  rakyaberkuasa, pemerintah rakyat dan oleh rakyat.

Pengertian demokrasi menurut beberapa ahli :

-        Joseph A. Schemer

Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan polituk dimana individu- individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.

-        Sidney Hook

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

-        Henry B. Mayo

Menyatakan  demokrasi  sebagai  sistem  politik  merupakan  suatu  sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil- wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan- pemiliha berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Kesimpulan-kesimpulan dari beberapa pendapat diatas adalah bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan  memberikan  penekanan  pada  keberadaan  kekuasaan  di  tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal, yaitu:

1.     Pemerintahan dari rakyat

2.     Pemerintahan oleh rakyat

3.     Pemerintahan untuk rakyat

Syarat-syarat negara demokrasi yaitu :

-        Perlindungan konstitusional

Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara berarti hak-hak warga negara itu dilindungi oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar.

-        Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak

Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya badan atau lembaga itu tidak dapat dicampurtangani oleh lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta bertindak adil.

-        Pemilu yang bebas

Pemilihan umum yang bebas artinya pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun.

-        Kebebasan untuk menyatakan pendapat

Kebebasan untuk menyatakan pendapat adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan.

-        Kebebasan berserikat

Kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan.  Kebebasan  beroposisi  adalah  kebebasan  untuk  mengambil posisi  di  luar  pemerintahan  serta  melakukan  kontrol  atau  kritik  terhadap kebijakan pemerintah.

-        Pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar  warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan bernegara.


Praktik demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat. Dalam pengertian ini, suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai- nilai sebagai berikut :

  • Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat.
  • Menjamin  terselenggaranya  perubahan  dalam  masyarakat  secara  damai atau  tanpa  gejolak.  Pemerintah  harus  dapat  menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan mampu mengendalikannya.
  • Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangangkatan diri sendiri, dan coup detat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai cara-cara yang tidak wajar.
  • Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin. Golongan minoritas yang  biasanya  akan  terkena  paksaan  akan  lebih  menerimanya  apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan kebijakan.
  • Mengakui  dan  menganggap  wajar  adanya  keanekaragaman.  Untuk  itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai alternatif dalam tindakan politik.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Es Pisang Ijo (ENGLISH)

Teks Ulasan

4 STRUKTUR TEKS TANGGAPAN KRITIS