Negara, Hak Asasi Manusia, dan Kewajiban Asasi Manusia
Resume
Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain mana pun juga
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh
pihak tertentu dan tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain mana pun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan
Hak dan kewajiban warga
negara merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara. Hak dan
kewajiban bersifat timbal balik, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban
terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap
warga negara.
Hak dan kewajiban warga
negara dan negara Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945 mulai pasal 27 sampai 34,
termasuk di dalamnya ada hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Pengaturan akan hak dan kewajiban tersebut bersifat garis besar yang
penjabarannya dituangkan dalam suatu undang-undang.
Sekalipun aspek kewajiban
asasi manusia jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan aspek hak asasi
manusia sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945, namun secara filosofis tetap
mengindikasikan adanya pandangan bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak dapat berjalan
tanpa dibarengi kewajiban asasi. Dalam konteks ini Indonesia menganut paham
harmoni antara kewajiban dan hak ataupun sebaliknya harmoni antara hak dan
kewajiban.
Hak dan kewajiban warga
negara dan negara mengalami dinamika terbukti dari adanya perubahan-perubahan
dalam rumusan pasal-pasal UUD NRI 1945 melalui proses amandemen dan juga
perubahan undang-undang yang menyertainya.
Comments
Post a Comment