Penerapan Hukum Yang Berkeadilan
Resume
Penegakan hukum adalah
proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum
secara nyata sebagai pedoman perilaku dalamlalu lintas atau hubungan-hubungan
hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut
subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan olehsubjek yang luas dan dapat
pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum olehsubjek dalam arti yang
terbatas atau sempit.
Pengertian penegakan
hukum dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitudari segi hukumnya. Dalam
hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luasdan sempit. Dalam arti
luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilaikeadilan yang terkandung di
dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilaikeadilan yang hidup dalam
masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakanhukum itu hanya menyangkut
penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.
Upaya penegakan hukum di
suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara. Anda disarankan untuk
mengkaji teori tujuan negara dalam buku “Ilmu NegaraUmum”. Menurut Kranenburg
dan Tk.B. Sabaroedin (1975) kehidupan manusia tidak cukup hidup dengan aman,
teratur dan tertib, manusia perlu sejahtera. Apabila tujuannegara hanya menjaga
ketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit. Tujuan negarayang lebih luas
adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya di sampingkeamanannya.
Dengan kata lain, negara yang memiliki kewenangan mengaturmasyarakat, perlu
ikut menyejahterakan masyarakat.
Teori Kranenburg tentang
negarahukum ini dikenal luas dengan nama teori negara kesejahteraan.Teori
negara hukum dari Kranenburg ini banyak dianut oleh negara-negaramodern. Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum. Artinyanegara yang
bukan didasarkan pada kekuasaan belaka melainkan negara yang berdasarkan atas
hukum, artinya semua persoalan kemasyarakatan, kewarganegaraan, pemerintahan
atau kenegaraan harus didasarkan atas hukum.
Dari banyaknya tuntutan
masyarakat, beberapa sudah mulai terlihat perubahan kearah yang positif, namun
beberapa hal masih tersisa. Mengenai penegakan hukum ini,hampir setiap hari,
media massa baik elektronik maupun cetak menayangkan masalah pelanggaran hukum
baik terkait dengan masalah penegakan hukum yang belummemenuhi rasa keadilan masyarakat
maupun masalah pelanggaran HAM dan KKN.
Peraturan-peraturan
hukum, baik yang bersifat publik menyangkut kepentinganumum maupun yang
bersifat privat menyangkut kepentingan pribadi, harus dilaksanakandan
ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Apabilasegala tindakan pemerintah atau aparatur berwajib menjalankan tugas
sesuai dengan hukum atau dilandasi oleh hukum yang berlaku, maka negara
tersebut disebut negarahukum. Jadi, negara hukum adalah negara yang setiap
kegiatan penyelenggaraan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku di
negara tersebut.
Hukum bertujuan untuk
mengatur kehidupan dan ketertiban masyarakat. Untukmewujudkan masyarakat yang
tertib, maka hukum harus dilaksanakan atau ditegakkansecara konsekuen. Apa yang
tertera dalam peraturan hukum seyogianya dapat terwujuddalam pelaksanaannya di
masyarakat. Dalam hal ini, penegakan hukum pada dasarnya bertujuan untuk
meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakatsehingga masyarakat
merasa Dalam rangka menegakkan hukum, aparatur penegak hukum harus
menunaikantugas sesuai dengan tuntutannya yang ada dalam hukum material dan
hukum formal.
Dalam rangka mewujudkan
sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasiladan UUD NRI 1945, pembangunan
bidang hukum mencakup sektor materi hukum,sektor sarana dan prasarana hukum,
serta sektor aparatur penegak hukum. Aparaturhukum yang mempunyai tugas untuk
menegakkan dan melaksanakan hukum antara lainlembaga kepolisian, kejaksaan, dan
kehakiman. Fungsi utama Lembaga kepolisianadalah sebagai lembaga penyidik; sedangkan
kejaksaan berfungsi utama sebagai lembaga penuntut; serta lembaga kehakiman
sebagai lembaga pengadilan/pemutus perkara.
Pasal 10 ayat 1
Undang-Undang No. 14 tahun 1970 yang telah diperbaharuimenjadi UU No. 48 tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan”. Kekuasaan kehakiman dilaksanakanoleh badan
pengadilan dalam empat lingkungan yaitu: 1) Peradilan Umum, 2) peradilanAgama,
3) peradilan Militer; dan 4) peradilan Tata Usaha Negara.
Peradilan umum merupakan
peradilan bagi rakyat pada umumnya, sedangkan peradilan militer, peradilan
Agama, dan peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena
mengadili perkaraperkara tertentu dan mengadili golonganrakyat tertentu.
Keempat lingkungan peradilan tersebut masing-masing mempunyailingkungan
wewenang mengadili perkara tertentu serta meliputi badan peradilan secara
bertingkat, yaitu pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat
kasasi.
Comments
Post a Comment