Penerapan Hukum Yang Berkeadilan

Resume

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalamlalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan olehsubjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum olehsubjek dalam arti yang terbatas atau sempit.

Pengertian penegakan hukum dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitudari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luasdan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilaikeadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilaikeadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakanhukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.

Upaya penegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara. Anda disarankan untuk mengkaji teori tujuan negara dalam buku “Ilmu NegaraUmum”. Menurut Kranenburg dan Tk.B. Sabaroedin (1975) kehidupan manusia tidak cukup hidup dengan aman, teratur dan tertib, manusia perlu sejahtera. Apabila tujuannegara hanya menjaga ketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit. Tujuan negarayang lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya di sampingkeamanannya. Dengan kata lain, negara yang memiliki kewenangan mengaturmasyarakat, perlu ikut menyejahterakan masyarakat.

Teori Kranenburg tentang negarahukum ini dikenal luas dengan nama teori negara kesejahteraan.Teori negara hukum dari Kranenburg ini banyak dianut oleh negara-negaramodern. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum. Artinyanegara yang bukan didasarkan pada kekuasaan belaka melainkan negara yang berdasarkan atas hukum, artinya semua persoalan kemasyarakatan, kewarganegaraan, pemerintahan atau kenegaraan harus didasarkan atas hukum.

Dari banyaknya tuntutan masyarakat, beberapa sudah mulai terlihat perubahan kearah yang positif, namun beberapa hal masih tersisa. Mengenai penegakan hukum ini,hampir setiap hari, media massa baik elektronik maupun cetak menayangkan masalah pelanggaran hukum baik terkait dengan masalah penegakan hukum yang belummemenuhi rasa keadilan masyarakat maupun masalah pelanggaran HAM dan KKN.

Peraturan-peraturan hukum, baik yang bersifat publik menyangkut kepentinganumum maupun yang bersifat privat menyangkut kepentingan pribadi, harus dilaksanakandan ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Apabilasegala tindakan pemerintah atau aparatur berwajib menjalankan tugas sesuai dengan hukum atau dilandasi oleh hukum yang berlaku, maka negara tersebut disebut negarahukum. Jadi, negara hukum adalah negara yang setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku di negara tersebut.

Hukum bertujuan untuk mengatur kehidupan dan ketertiban masyarakat. Untukmewujudkan masyarakat yang tertib, maka hukum harus dilaksanakan atau ditegakkansecara konsekuen. Apa yang tertera dalam peraturan hukum seyogianya dapat terwujuddalam pelaksanaannya di masyarakat. Dalam hal ini, penegakan hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakatsehingga masyarakat merasa Dalam rangka menegakkan hukum, aparatur penegak hukum harus menunaikantugas sesuai dengan tuntutannya yang ada dalam hukum material dan hukum formal.

Dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasiladan UUD NRI 1945, pembangunan bidang hukum mencakup sektor materi hukum,sektor sarana dan prasarana hukum, serta sektor aparatur penegak hukum. Aparaturhukum yang mempunyai tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hukum antara lainlembaga kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Fungsi utama Lembaga kepolisianadalah sebagai lembaga penyidik; sedangkan kejaksaan berfungsi utama sebagai lembaga penuntut; serta lembaga kehakiman sebagai lembaga pengadilan/pemutus perkara.

Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 14 tahun 1970 yang telah diperbaharuimenjadi UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Kekuasaan kehakiman dilaksanakanoleh badan pengadilan dalam empat lingkungan yaitu: 1) Peradilan Umum, 2) peradilanAgama, 3) peradilan Militer; dan 4) peradilan Tata Usaha Negara.

Peradilan umum merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya, sedangkan peradilan militer, peradilan Agama, dan peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkaraperkara tertentu dan mengadili golonganrakyat tertentu. Keempat lingkungan peradilan tersebut masing-masing mempunyailingkungan wewenang mengadili perkara tertentu serta meliputi badan peradilan secara bertingkat, yaitu pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Es Pisang Ijo (ENGLISH)

Teks Ulasan

4 STRUKTUR TEKS TANGGAPAN KRITIS