Sistem Konstitusi
Resume
Dalam arti sempit, konstitusi
merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan
dasar untuk menyelenggarakan negara, sedangkan dalam arti luas konstitusi merupakan
peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana
lembaga negara dibentuk dan dijalankan.
Konstitusi diperlukan
untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan
negara, dan memberi jaminan HAM bagi warga negara.
Konstitusi mempunyai
materi muatan tentang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD,
kadang-kadang berisi larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD, cita-cita
rakyat dan asas-asas ideologi negara.
Pada awal era reformasi,
adanya tuntutan perubahan UUD NRI 1945 didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI
1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat,
dan penghormatan terhadap HAM. Di samping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945
terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam (multitafsir) dan
membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik,
tertutup, dan praktik KKN.
Dalam perkembangannya,
tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, MPR melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam
empat kali perubahan. Keempat kali perubahan tersebut harus dipahami sebagai satu
rangkaian dan satu kesatuan.
Dasar pemikiran perubahan
UUD NRI 1945 adalah kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang sangat
besar pada presiden, pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat
menimbulkan multitafsir, kewenangan pada presiden untuk mengatur hal-hal
penting dengan undang-undang, dan rumusan UUD NRI 1945 tentang semangat penyelenggara
negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang sesuai dengan tuntutan
reformasi.
Awal proses perubahan UUD NRI 1945 adalah pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI, dan Ketetapan MPR mengenai Hak Asasi Manusia mengawali perubahan UUD NRI 1945.
Dari proses perubahan UUD NRI 1945, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
- Perubahan UUD NRI 1945 dilakukan oleh MPR dalam satu kesatuan perubahan yang dilaksanakan dalam empat tahapan, yakni pada Sidang Umum MPR 1999, Sidang Tahunan MPR 2000, 2001, dan 2002
- Hal itu terjadi karena materi perubahan UUD NRI 1945 yang telah disusun secara sistematis dan lengkap pada masa sidang MPR tahun 1999-2000 tidak seluruhnya dapat dibahas dan diambil putusan.
- c) Hal itu berarti bahwa perubahan UUD NRI 1945 dilaksanakan secara sistematis berkelanjutan karena senantiasa mengacu dan berpedoman pada materi rancangan yang telah disepakati sebelumnya.
UUD NRI 1945 menempati
urutan tertinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Berdasar ketentuan
ini, secara normatif, undang-undang isinya tidak boleh bertentangan dengan UUD.
Jika suatu undang-undang isinya dianggap bertentangan dengan UUD maka dapat melahirkan
masalah konstitusionalitas undang-undang tersebut. Warganegara dapat mengajukan
pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi.
Comments
Post a Comment